{"id":5152,"date":"2024-07-07T10:38:36","date_gmt":"2024-07-07T10:38:36","guid":{"rendered":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/07\/07\/awas-pelecehan-seksual-di-tempat-kerja-bisa-dipidana\/"},"modified":"2024-07-07T10:38:36","modified_gmt":"2024-07-07T10:38:36","slug":"awas-pelecehan-seksual-di-tempat-kerja-bisa-dipidana","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/07\/07\/awas-pelecehan-seksual-di-tempat-kerja-bisa-dipidana\/","title":{"rendered":"Awas, Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Bisa Dipidana"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p><strong>LIPUTANPUBLIK.ONLINE<\/strong> \u2013 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan regulasi sebagai upaya mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja. Ada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.<\/p>\n<p>Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan, Minggu (7\/7\/2024).<\/p>\n<p>Ia menyebut, dalam Kepmenaker tersebut mewajibkan perusahaan untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Satgas tersebut terdiri atas unsur manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja atau SP (serikat pekerja).<\/p>\n<p>\u201cJadi Satgas ini yang melindungi dan membawanya ke aparat penegak hukum (APH) kalau ada pekerja yang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>\u201cKenapa ke kepolisian? Karena Kepmenaker ini berharmoni dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku pelecehan atau kekerasan seksual bisa dipidanakan,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p>Ia mengatakan, bahwa pelecehan dan kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai sektor usaha. Terutama di industri padat karya yang didominasi oleh pekerja perempuan dengan pendidikan rendah.<\/p>\n<p>\u201cKetidakmampuan untuk menolak, untuk mengadu, ketergantungan supaya kontrak kerja diperpanjang, akhirnya pekerja perempuan diam atau tidak melawan saat menjadi korban pelecehan. Itu fakta-fakta yang sering terjadi,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>\u201cMari kita terus gaungkan dan terapkan zero tolerance for sexsual harassment and sexual violence (tidak ada toleransi terhadap pelecehan seksual dan kekerasan seksual),\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan materi atau uang, seperti Upah Minimum (UM) dan THR (tunjangan hari raya), tetapi juga bagaimana agar di tempat kerja tidak terjadi pelecehan dan kekerasan seksual.<\/p>\n<p>\u201cUang itu penting, tapi saya harus terus mengedukasi kepada seluruh pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah bahwa pelecehan dan kekerasan seksual harus dicegah,\u201d ujarnya. (<strong>nas<\/strong>)<\/p>\n<\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.indopos.co.id\/nasional\/2024\/07\/07\/awas-pelecehan-seksual-di-tempat-kerja-bisa-dipidana\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LIPUTANPUBLIK.ONLINE \u2013 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan regulasi sebagai upaya mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja. Ada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":5153,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10],"tags":[],"class_list":["post-5152","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"relative_dates":{"created":"2 years ago","modified":"2 years ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5152","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5152"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5152\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5153"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5152"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5152"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5152"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}