{"id":5054,"date":"2024-07-05T17:49:28","date_gmt":"2024-07-05T17:49:28","guid":{"rendered":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/07\/05\/imigrasi-jaksel-tangkap-komplotan-pembuat-dolar-as-palsu\/"},"modified":"2024-07-05T17:49:28","modified_gmt":"2024-07-05T17:49:28","slug":"imigrasi-jaksel-tangkap-komplotan-pembuat-dolar-as-palsu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/07\/05\/imigrasi-jaksel-tangkap-komplotan-pembuat-dolar-as-palsu\/","title":{"rendered":"Imigrasi Jaksel Tangkap Komplotan Pembuat Dolar AS palsu"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p><a data-mil=\"268949\" href=\"https:\/\/www.indopos.co.id\/\"><strong>LIPUTANPUBLIK.ONLINE<\/strong><\/a> \u2013 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Selatan menangkap delapan warga negara asing (WNA) karena diduga membuat mata uang dolar Amerika Serikat (AS) palsu pada sebuah kamar hotel di daerah itu.<\/p>\n<p>\u201cPada saat penangkapan yang dilakukan pada hari Jumat pekan lalu, ditemukan peralatan dan bahan baku yang digunakan untuk produksi uang dolar palsu,\u201d kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5\/7\/2024).<\/p>\n<p>Andika menyatakan bahwa delapan WNA ini diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan, yaitu memalsukan mata uang.<\/p>\n<p>Delapan orang tersebut terdiri dari enam warga negara Kamerun berinisial HDH, MNA, FS, MB, TJM, dan LRN, satu warga negara Kongo berinisial MLA, dan satu warga negara Tanzania berinisial MSS. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil operasi intelijen keimigrasian di lapangan.<\/p>\n<p>\u201cPada saat pemeriksaan lima orang asing tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas imigrasi lantaran ada di temannya yang ada di luar,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Selain itu, ditemukan pula barang bukti dan alat pendukung lainnya berupa enam lembar pecahan 100 dolar AS, cairan kimia, alat sinar ultraviolet, kertas kwitansi, buku tabungan, ponsel, paspor, dan visa.<\/p>\n<p>\u201cHingga saat ini, petugas Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bekerja sama dengan polisi sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait alat bukti tersebut untuk menentukan apakah kasus ini dapat dilanjutkan ke proses pidana atau tidak,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Ia menuturkan, petugas juga melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait serta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengembangkan dan mengungkap kasus tersebut.<\/p>\n<p>Mereka diduga melanggar tindak pidana keimigrasian yaitu Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011, yang menyatakan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dapat dikenai sanksi.<\/p>\n<p>Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 71 huruf a jo. 116 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011 yang menyatakan bahwa setiap orang asing wajib memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan\/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamat kepada Kantor Imigrasi setempat.<\/p>\n<p>Selanjutnya, mereka juga melanggar Pasal 71 huruf b jo. 116 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011 yang menyatakan bahwa setiap orang asing wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas.<\/p>\n<p>Apabila ditemukan cukup bukti pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian, maka WNA tersebut dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi (tindakan pro justitia). <strong>(fer)<\/strong><\/p>\n<\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.indopos.co.id\/megapolitan\/2024\/07\/05\/imigrasi-jaksel-tangkap-komplotan-pembuat-dolar-as-palsu\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LIPUTANPUBLIK.ONLINE \u2013 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Selatan menangkap delapan warga negara asing (WNA) karena diduga membuat mata uang dolar Amerika Serikat (AS) palsu pada sebuah kamar hotel di daerah itu. \u201cPada saat penangkapan yang dilakukan pada hari Jumat pekan lalu, ditemukan peralatan dan bahan baku yang digunakan untuk produksi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":5055,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10],"tags":[],"class_list":["post-5054","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"relative_dates":{"created":"2 years ago","modified":"2 years ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5054","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5054"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5054\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5055"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5054"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5054"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5054"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}