{"id":4838,"date":"2024-07-03T12:21:32","date_gmt":"2024-07-03T12:21:32","guid":{"rendered":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/07\/03\/keputusan-dkpp-sudah-tepat-pengamat-tapi-tak-semestinya-tangani-tindak-asusila\/"},"modified":"2024-07-03T12:21:32","modified_gmt":"2024-07-03T12:21:32","slug":"keputusan-dkpp-sudah-tepat-pengamat-tapi-tak-semestinya-tangani-tindak-asusila","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/07\/03\/keputusan-dkpp-sudah-tepat-pengamat-tapi-tak-semestinya-tangani-tindak-asusila\/","title":{"rendered":"Keputusan DKPP Sudah Tepat, Pengamat: Tapi Tak Semestinya Tangani Tindak Asusila"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p><a data-mil=\"268546\" href=\"https:\/\/www.indopos.co.id\/\"><strong>LIPUTANPUBLIK.ONLINE<\/strong><\/a> \u2013 Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah menegaskan secara umum sanksi semacam ini seharusnya sudah diputuskan sejak Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Hasyim Asy\u2019ari menerima sanksi berat pertamanya. Namun lobi politik bisa saja mempengaruhi.<\/p>\n<p>\u201cKeputusan ini (DKPP) semacam mengulang keputusan MKMK (Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi) atas pemberhentian ketua MK (Mahkamah Konstitusi),\u201d ujar Dedi Kurnia Syah kepada indopos.co.id, Rabu (3\/7\/2024).<\/p>\n<p>Menurutnya, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak berpengaruh dan tidak pula pula berdampak pada proses pemilihan yang sudah berlangsung.<\/p>\n<p>Terlebih, lanjutnya, jika putusan itu bersandar pada skandal moral yang dilakukan ketua KPU.<\/p>\n<p>\u201cJelas ini bukan wilayah pemilihan. Hanya soal etika ketua KPU yang memang buruk,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Seharusnya, masih ujar dia, ini menjadi langkah awal untuk membawa Hasyim ke sidang kasus kriminal. Bukan hanya soal posisi jabatannya, melainkan status hukum yang seharusnya melekat padanya.<\/p>\n<p>\u201cSudah sepadan jika Hasyim juga diberhentikan dari komisioner KPU, karena jelas tidak layak berada di sana,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, putusan DKPP perlu dikritik, karena semestinya tidak perlu melibatkan DKPP pada tindak asusila Hasyim.<\/p>\n<p>\u201cSepantasnya ditangani secara pidana, DKPP akan jauh lebih potensial mengurusi etika kepemiluan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>\u201cPada periode Hasyim sebenarnya cukup banyak kecacatan norma kepemiluan,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy\u2019ari, Rabu (3\/7\/2024).<\/p>\n<p>Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.<\/p>\n<p>Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.<\/p>\n<p>\u201cMenjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy\u2019ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,\u201d ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3\/7\/2024). <strong>(nas)<\/strong><\/p>\n<\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.indopos.co.id\/nasional\/2024\/07\/03\/keputusan-dkpp-sudah-tepat-pengamat-tapi-tak-semestinya-tangani-tindak-asusila\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LIPUTANPUBLIK.ONLINE \u2013 Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah menegaskan secara umum sanksi semacam ini seharusnya sudah diputuskan sejak Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Hasyim Asy\u2019ari menerima sanksi berat pertamanya. Namun lobi politik bisa saja mempengaruhi. \u201cKeputusan ini (DKPP) semacam mengulang keputusan MKMK (Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi) atas pemberhentian ketua MK (Mahkamah Konstitusi),\u201d ujar Dedi Kurnia Syah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":4839,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10],"tags":[],"class_list":["post-4838","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"relative_dates":{"created":"2 years ago","modified":"2 years ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4838","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4838"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4838\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4839"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4838"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4838"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4838"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}