{"id":4792,"date":"2024-07-03T06:03:23","date_gmt":"2024-07-03T06:03:23","guid":{"rendered":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/07\/03\/kejagung-kebut-berkas-penuntutan-tersangka-korupsi-iup-timah\/"},"modified":"2024-07-03T06:03:23","modified_gmt":"2024-07-03T06:03:23","slug":"kejagung-kebut-berkas-penuntutan-tersangka-korupsi-iup-timah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/07\/03\/kejagung-kebut-berkas-penuntutan-tersangka-korupsi-iup-timah\/","title":{"rendered":"Kejagung Kebut Berkas Penuntutan Tersangka Korupsi IUP Timah"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p><strong>LIPUTANPUBLIK.ONLINE<\/strong> \u2013 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyampaikan penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung sedang berfokus untuk menyelesaikan penyusunan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, agar segera dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.<\/p>\n<p>\u201cKemarin ada pertanyaan mengapa tidak ada rilis pemeriksaan (saksi) baru, karena saat ini penyidik sedang fokus untuk menyelesaikan pemberkasan perkara,\u201d katanya kepada wartawan di Kejagung, Rabu (3\/7\/2024).<\/p>\n<p>Harli menjelaskan bahwa saat ini penyidik sedang fokus menyusun pemberkasan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang telah dipanggil dan dokumen-dokumen yang telah diperoleh.<\/p>\n<p>\u201cProses pemberkasan ini sedang berlangsung. Dari hasil pemberkasan ini, penyidik akan menilai apakah bukti yang sudah ada sudah cukup atau perlu ada pemanggilan tambahan terhadap saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan lebih lanjut,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Harli menegaskan jika dari hasil pemberkasan ini diketahui bukti sudah cukup, maka perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke penuntut umum untuk proses pembuktian di persidangan.<\/p>\n<p>\u201cNamun, jika masih diperlukan informasi tambahan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang relevan,\u201d ucapnya.<\/p>\n<figure id=\"attachment_253963\" aria-describedby=\"caption-attachment-253963\" style=\"width: 645px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\" wp-image-253963\" src=\"https:\/\/assets.indopos.co.id\/2024\/04\/harvey-300x150.jpg\" alt=\"harvey\" width=\"645\" height=\"384\" title=\"Kejagung Kebut Berkas Penuntutan Tersangka Korupsi IUP Timah - harvey - www.indopos.co.id\"\/><figcaption id=\"caption-attachment-253963\" class=\"wp-caption-text\"><em>Tersangka kasus korupsi PT. TIMAH Harvey Moeis saat digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum\/Istimewa.<\/em><\/figcaption><\/figure>\n<p>Harli juga menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi terkait izin usaha pertambangan timah yang diduga merugikan negara sebesar Rp300 triliun masih berjalan.<\/p>\n<p>\u201cTidak ada proses yang mandek, dan mereka terbuka terkait proses ini. Harli menekankan bahwa fokus saat ini adalah pada proses pemberkasan, dan kapan perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan akan dilakukan secepatnya sesuai dengan perkembangan penyidikan,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p>Sebagai informasi, Total ada 22 tersangka dalam perkara ini. Salah satunya adalah Toni Tamsil (TT), yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Bangka Belitung karena diduga menghalangi penyidikan.<\/p>\n<p>Pada Selasa, 4 Juni 2024, dua tersangka lainnya, yaitu TN alias AN, yang merupakan pemilik sebenarnya dari CV VIP dan PT MCM, serta AA sebagai Manajer Operasional Tambang CV VIP, telah dilimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.<\/p>\n<p>Kemudian, pada Kamis, 13 Juni 2024, 10 tersangka lainnya juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 dengan inisial MRPT, Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018 dengan inisial EE, Direktur Utama CP VIP dengan inisial HT, Direktur Utama PT SIP dengan inisial MBG, Komisaris PT SIP dengan inisial SG, Direktur Utama PT SBS dengan inisial RI, Komisaris CP VIP dengan inisial BY, General Manager PT TEIN dengan inisial RL, Direktur Utama PT RBT dengan inisial SP, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dengan inisial RA. (<strong>fer<\/strong>)<\/p>\n<p>Kesembilan tersangka yang masih proses pemberkasan, yakni:<\/p>\n<p>1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;<\/p>\n<p>2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;<\/p>\n<p>3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;<\/p>\n<p>4. HL selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;<\/p>\n<p>5. FL selaku marketing PT TIN;<\/p>\n<p>6. ALW)l selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.<\/p>\n<p>7. HLN selaku manajer PT QSE yang dijuluki \u2018crazy rich\u2019 Pantai Indah Kapuk (PIK).<\/p>\n<p>8. HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.<\/p>\n<p>9. BGA, Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020.<\/p>\n<\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.indopos.co.id\/headline\/2024\/07\/03\/kejagung-kebut-berkas-penuntutan-tersangka-korupsi-iup-timah\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LIPUTANPUBLIK.ONLINE \u2013 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyampaikan penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung sedang berfokus untuk menyelesaikan penyusunan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, agar segera dapat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":4793,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10],"tags":[],"class_list":["post-4792","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"relative_dates":{"created":"2 years ago","modified":"2 years ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4792","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4792"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4792\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4793"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4792"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4792"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4792"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}