{"id":4346,"date":"2024-06-27T05:14:39","date_gmt":"2024-06-27T05:14:39","guid":{"rendered":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/06\/27\/dugaan-korupsi-penyertaan-modal-di-pdam-lebak-diusut-kejari\/"},"modified":"2024-06-27T05:14:39","modified_gmt":"2024-06-27T05:14:39","slug":"dugaan-korupsi-penyertaan-modal-di-pdam-lebak-diusut-kejari","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/06\/27\/dugaan-korupsi-penyertaan-modal-di-pdam-lebak-diusut-kejari\/","title":{"rendered":"Dugaan Korupsi Penyertaan Modal di PDAM Lebak Diusut Kejari"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p><strong>LIPUTANPUBLIK.ONLINE<\/strong> \u2013 Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak tengah menyelidiki dugaan korupsi penyertaaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak tahun 2020 sebesar Rp 15 miliar yang berasal dari APBD Kabupaten Lebak.<\/p>\n<p>Menaggapi hal ini, Deolipa Yumara selaku kuasa hukum pihak ketiga kegiatan perbaikan 15 pompa intake milik PDAM Lebak tahun 2020 mengklain kilennya telah mengerjakan proyek sesuai kontrak antara pihak ketiga dengan perusahaan air bersih milik Pemkab Lebak.<\/p>\n<p>\u201cKlien kami sudah mengerjakan perbaikan sesuai dengan kontrak yaitu 15 mesin pompa intake sebesar Rp 2,4 miliar lebih. Semuanya telah dikerjakan termasuk garansi perbaikan bila ada kerusakan kembali. Kalau dibilang ada penyimpangan pada perbaikan mesin Intake kami sangkal keras karena kami telah mengerjakan secara baik, bukti-buktinya ada,\u201d kata Deolipa saat menggelar jumpa pers di salah satu kafe di Rangkasbitung, Rabu (26\/6\/2024) kemarin.<\/p>\n<p>Dia menjelaskan pada tahun 2020, kliennya yang berkantor pusat di Jakarta dimintai oleh PDAM Lebak untuk memperbaiki mesin pompa intake milik PDAM. Setelah bertemu antara PDAM dengan kliennya, disepakati dalam kontrak pihaknya akan memperbaiki 15 pompa intake milik PDAM yang rusak.<\/p>\n<p>\u201cSatu mingguan setelah kesepakatan antara klien saya dengan PDAM Lebak, langsung diperbaiki mesin pompa yang rusak di 15 titik,\u201d kata eks pengacara Barada E ini.<\/p>\n<p>Pada dasarnya pihaknya mendukung tuntas dugaan korupsi di PDAM Lebak oleh Korps Adhyaksa Lebak ini.<\/p>\n<p>\u201cUntuk dugaan korupsinya pasti kita dukung penuh. Karena itu klien kita kooperatif saat diminta keterangan Kejari Lebak,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Dia menegaskan, terkait anggaran penyertaan modal PDAM sebesar Rp 15 miliar, pihaknya tidak mengetahui dari awal besaran nilanya.<\/p>\n<p>\u201cKita baru tau nilainya ternyata Rp 15 miliar. Mungkin ada beberapa item pengerjaan lainnya semisal pemasangan saluran, pemasangan instalasi kepada MBR (masyarakat berpenghasilan rendah). Yang jelas untuk perbaikan mesin pompa intake nilainya Rp 2,4 miliar lebih. Dan sudah clear kita jelaskan ke jaksa,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya Kajari Lebak melalui Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano Rukmana Rachim membenarkan pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi di PDAM Lebak.<\/p>\n<p>Kata dia, pada tahun 2020 PDAM Lebak mendapat alokasi bantuan penyertaan modal untuk perbaikan pompa intake milik PDAM Lebak yang bersumber dari APBD Lebak.<\/p>\n<p>\u201cSalah satu kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan penyidik adalah kegiatan perbaikan 17 pompa intake milik PDAM pada tahun 2020-2021 yang menggunakan dana penyertaan modal,\u201d katanya. (<strong>yas<\/strong>)<\/p>\n<\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.indopos.co.id\/nusantara\/2024\/06\/27\/dugaan-korupsi-penyertaan-modal-di-pdam-lebak-diusut-kejari\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LIPUTANPUBLIK.ONLINE \u2013 Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak tengah menyelidiki dugaan korupsi penyertaaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak tahun 2020 sebesar Rp 15 miliar yang berasal dari APBD Kabupaten Lebak. Menaggapi hal ini, Deolipa Yumara selaku kuasa hukum pihak ketiga kegiatan perbaikan 15 pompa intake milik PDAM Lebak tahun 2020 mengklain kilennya telah mengerjakan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":4347,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10],"tags":[],"class_list":["post-4346","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"relative_dates":{"created":"2 years ago","modified":"2 years ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4346","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4346"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4346\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4347"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4346"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4346"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4346"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}