{"id":4250,"date":"2024-06-26T05:55:59","date_gmt":"2024-06-26T05:55:59","guid":{"rendered":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/06\/26\/luncurkan-posko-kawal-hak-pilih-pemilihan-serentak-2024-bawaslu-ungkap-empat-kendala\/"},"modified":"2024-06-26T05:55:59","modified_gmt":"2024-06-26T05:55:59","slug":"luncurkan-posko-kawal-hak-pilih-pemilihan-serentak-2024-bawaslu-ungkap-empat-kendala","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/06\/26\/luncurkan-posko-kawal-hak-pilih-pemilihan-serentak-2024-bawaslu-ungkap-empat-kendala\/","title":{"rendered":"Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Ungkap Empat Kendala"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p><strong>LIPUTANPUBLIK.ONLINE<\/strong> \u2013 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih untuk pemilihan secara serentak 2024 di seluruh Indonesia pada Rabu, (26\/6\/2024).<\/p>\n<p>Menurut Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty, dengan peluncuran posko yang diresmikan di Gorontalo pada siang hari ini, masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial Bawaslu terdekat.<\/p>\n<p>Lolly menjelaskan, Bawaslu mencatat, setidaknya terdapat empat kendala yang kerap muncul dalam pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih.<\/p>\n<p>Kendala itu meliputi orang yang telah memenuhi syarat tetapi belum masuk ke dalam daftar pemilih dan orang yang tidak memenuhi syarat tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih.<\/p>\n<p>\u201cSelain itu terdapat ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih, serta kendala lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hak pilih,\u201d kata Lolly dalam keterangan persnya yang diterima indopos.co.id.<\/p>\n<p>Sebagaimana Instruksi Ketua Bawaslu No. 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli<br \/>Pengawasan Kawal Hak Pilih, Posko Kawal Hak Pilih ini merupakan salah satu bentuk<br \/>dari rangkaian Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar sejak 26 Juni sampai dengan 27 November 2024.<\/p>\n<p>Lolly menjelaskan, kegiatan \u201cPatroli Pengawasan Kawal Hak Pilih\u201d sendiri meliputi lima hal.<\/p>\n<p>Pertama, dilakukan selama tahapan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih).<\/p>\n<p>Kedua, sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya<br \/>mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.<\/p>\n<p>Ketiga, secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan).<\/p>\n<p>Keempat, mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih. Kelima, bentuk<br \/>kegiatan \u201cPatroli Pengawasan Kawal Hak Pilih\u201d lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.<\/p>\n<p>\u201cPatroli pengawasan ini menjadi salah satu metode pengawasan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih sebagaimana SE No. 89 tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,\u201d ucap Lolly.<\/p>\n<p>\u201cMetode lainnya di antaranya pengawasan melekat, uji petik, penyandingan data, analisis data, penelusuran, pengawasan partisipatif. Semua metode ini akan dimaksimalkan, terlebih pada kegiatan coklit (pencocokan dan penelitian),\u201d pungkas Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu ini menambahkan. (<strong>dil<\/strong>)<\/p>\n<\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.indopos.co.id\/nasional\/2024\/06\/26\/luncurkan-posko-kawal-hak-pilih-pemilihan-serentak-2024-bawaslu-ungkap-empat-kendala\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LIPUTANPUBLIK.ONLINE \u2013 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih untuk pemilihan secara serentak 2024 di seluruh Indonesia pada Rabu, (26\/6\/2024). Menurut Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty, dengan peluncuran posko yang diresmikan di Gorontalo pada siang hari ini, masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":4251,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10],"tags":[],"class_list":["post-4250","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"relative_dates":{"created":"2 years ago","modified":"2 years ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4250","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4250"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4250\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4251"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4250"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4250"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4250"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}