{"id":4248,"date":"2024-06-26T05:23:08","date_gmt":"2024-06-26T05:23:08","guid":{"rendered":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/06\/26\/pengusaha-wajib-lapor-lowongan-begini-penjelasan-kemnaker\/"},"modified":"2024-06-26T05:23:08","modified_gmt":"2024-06-26T05:23:08","slug":"pengusaha-wajib-lapor-lowongan-begini-penjelasan-kemnaker","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/06\/26\/pengusaha-wajib-lapor-lowongan-begini-penjelasan-kemnaker\/","title":{"rendered":"Pengusaha Wajib Lapor Lowongan, Begini Penjelasan Kemnaker"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p><strong>LIPUTANPUBLIK.ONLINE<\/strong> \u2013 Pemerintah memiliki beberapa regulasi dalam membangun sistem informasi pasar kerja. Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi dalam keterangan, Rabu (26\/6\/2024).<\/p>\n<p>Ia menyebut, regulasi tersebut di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan, Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja.<\/p>\n<p>\u201cRegulasi-regulasi ini saling terkait dalam konteks peningkatan kesempatan kerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan dan pelatihan vokasi yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia mengatakan, Perpres 57\/ 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang tersedia kepada instansi yang berwenang. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi terkait kesempatan kerja bagi masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cWajib laporan ini dapat membantu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesempatan bagi pencari kerja sesuai dengan kualifikasi dan minat mereka,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Sementara Perpres 68\/ 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi merupakan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia.<\/p>\n<p>\u201cMelalui regulasi ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan relevansi kurikulum vokasi dengan kebutuhan pasar kerja,\u201d katanya.<\/p>\n<p>\u201cJuga meningkatkan aksesibilitas pendidikan vokasi bagi masyarakat, serta meningkatkan kualitas tenaga pengajar dan fasilitas pendidikan vokasi,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p>Sementara Permenaker 5\/ 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja, menurut dia, bertujuan menyediakan data dan informasi ketersediaan SDM kompeten, produktif, dan berdaya saing. Hal ini untuk pemenuhan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja bagi pemberi kerja.<\/p>\n<p>\u201cRegulasi ini juga memungkinkan para pencari kerja memperoleh informasi yang akurat dan terkini tentang peluang kerja, tren industri, dan persyaratan kualifikasi,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>\u201cSistem informasi pasar kerja ini menjadi alat yang sangat berharga bagi individu, perusahaan, dan pemerintah dalam mengambil keputusan strategis terkait rekrutmen, pengembangan karir, dan kebijakan pendidikan,\u201d lanjutnya. (<strong>nas<\/strong>)<\/p>\n<\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.indopos.co.id\/ekonomi\/2024\/06\/26\/pengusaha-wajib-lapor-lowongan-begini-penjelasan-kemnaker\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LIPUTANPUBLIK.ONLINE \u2013 Pemerintah memiliki beberapa regulasi dalam membangun sistem informasi pasar kerja. Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi dalam keterangan, Rabu (26\/6\/2024). Ia menyebut, regulasi tersebut di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan, Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":4249,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10],"tags":[],"class_list":["post-4248","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"relative_dates":{"created":"2 years ago","modified":"2 years ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4248","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4248"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4248\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4249"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4248"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4248"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4248"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}