{"id":4112,"date":"2024-06-24T07:00:08","date_gmt":"2024-06-24T07:00:08","guid":{"rendered":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/06\/24\/terapkan-uu-lhk-di-kasus-korupsi-timah-maki-langkah-maju-dalam-proses-penegakan-hukum\/"},"modified":"2024-06-24T07:00:08","modified_gmt":"2024-06-24T07:00:08","slug":"terapkan-uu-lhk-di-kasus-korupsi-timah-maki-langkah-maju-dalam-proses-penegakan-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/06\/24\/terapkan-uu-lhk-di-kasus-korupsi-timah-maki-langkah-maju-dalam-proses-penegakan-hukum\/","title":{"rendered":"Terapkan UU LHK di Kasus Korupsi Timah, MAKI: Langkah Maju Dalam Proses Penegakan Hukum"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p><strong>LIPUTANPUBLIK.ONLINE<\/strong> \u2013 Ketua Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memasukkan unsur kerusakan lingkungan dalam kasus dugaan korupsi timah, dinilai sebagai langkah maju dalam proses hukum.<\/p>\n<p>\u201cYa, kami dukung langkah ini karena kemajuan hukum memang harus seperti itu. Dengan memasukkan kerusakan lingkungan sebagai bagian dari kerugian negara akibat penambangan yang dilakukan secara korup,\u201d katanya dalam keterangan, Senin (24\/6\/2024.<\/p>\n<p>Menurutnya, bukan hanya menghitung kerugian negara dari mark up sewa smelter atau pembelian barang sendiri, tetapi juga menangani kerusakan lingkungan.<\/p>\n<p>\u201cIni menurut saya langkah yang sangat progresif dan luar biasa,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Semestinya, Lanjut Boyamin, terobosan yang sudah dilakukan Kejagung harus didukung oleh semua pihak agar dapat berjalan dengan baik.<\/p>\n<p>Meski demikian, Boyamin menekankan pentingnya menetapkan besaran kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus timah.<\/p>\n<p>\u201cRangkaiannya harus dihitung dengan cermat. Jangan sampai ada yang terlepas karena perhitungannya tidak akurat,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Boyamin juga menyarankan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penyusunan dakwaan tetap mengutamakan masalah mark up sewa smelter dan pembelian barang sendiri.<\/p>\n<p>Meskipun masalah kerugian negara akibat kerusakan lingkungan juga tetap bisa ditampilkan.<\/p>\n<p>\u201cDi sisi lain mereka (tersangka) juga punya alat smelter, kalau punya alat smelter ngapain sewa? lebih mahal lagi. Itukan dari sisi hukum susah dihindari,\u201d pungkasnya. <strong>(fer)<\/strong><\/p>\n<\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.indopos.co.id\/nasional\/2024\/06\/24\/terapkan-uu-lhk-di-kasus-korupsi-timah-maki-langkah-maju-dalam-proses-penegakan-hukum\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LIPUTANPUBLIK.ONLINE \u2013 Ketua Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memasukkan unsur kerusakan lingkungan dalam kasus dugaan korupsi timah, dinilai sebagai langkah maju dalam proses hukum. \u201cYa, kami dukung langkah ini karena kemajuan hukum memang harus seperti itu. Dengan memasukkan kerusakan lingkungan sebagai bagian dari kerugian negara akibat penambangan yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":4113,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10],"tags":[],"class_list":["post-4112","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"relative_dates":{"created":"2 years ago","modified":"2 years ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4112","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4112"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4112\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4113"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4112"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4112"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4112"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}