{"id":3944,"date":"2024-06-20T06:36:28","date_gmt":"2024-06-20T06:36:28","guid":{"rendered":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/06\/20\/kemenag-alihkan-kuota-haji-reguler-ke-onh-plus-timwas-dpr-sembrono-siapa-yang-diuntungkan\/"},"modified":"2024-06-20T06:36:28","modified_gmt":"2024-06-20T06:36:28","slug":"kemenag-alihkan-kuota-haji-reguler-ke-onh-plus-timwas-dpr-sembrono-siapa-yang-diuntungkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/06\/20\/kemenag-alihkan-kuota-haji-reguler-ke-onh-plus-timwas-dpr-sembrono-siapa-yang-diuntungkan\/","title":{"rendered":"Kemenag Alihkan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas DPR : Sembrono, Siapa yang Diuntungkan?"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p><a data-mil=\"266441\" href=\"https:\/\/www.indopos.co.id\/\"><strong>LIPUTANPUBLIK.ONLINE<\/strong><\/a> \u2013 Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah menyampaikan kritik tajam terhadap Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengalihan sebagian besar kuota tambahan haji reguler untuk haji plus.<\/p>\n<p>Luluk mengungkapkan bahwa dari 20.000 kuota tambahan, hampir 50 persen digunakan untuk kuota haji plus atau furoda, yang jauh melebihi batas 8 persen yang disepakati.<\/p>\n<p>\u201cKami sangat terkejut karena ternyata lebih dari kesepakatan bersama di Komisi VIII, (kuota tambahan) dipakai untuk kuota haji plus atau bahkan furoda. Berdasarkan aturan yang berlaku, mestinya tidak lebih dari 8 persen dari kuota tambahan 20.000 itu,\u201d kata Luluk dalam keterangannya sebagaimana yang dikutip pada Kamis (20\/6\/2024).<\/p>\n<p>Luluk menekankan bahwa tindakan Kemenag ini melanggar undang-undang dan kesepakatan yang ada, serta tidak pernah dikonsultasikan dengan DPR.<\/p>\n<p>\u201cProsedur dan mekanisme ini tidak digunakan, yaitu cek kepada undang-undang atau aturan bahkan kesepakatan dan hasil konsultasi dengan DPR,\u201d tegas Politisi Fraksi PKB ini.<\/p>\n<p>Ia juga menyoroti bahwa penambahan kuota seharusnya dapat mengurangi beban antrean haji reguler yang sangat panjang, mencapai 38 hingga 48 tahun di beberapa provinsi. Namun, pengalihan kuota ini justru memperpanjang masa tunggu bagi jemaah haji yang sudah lanjut usia.<\/p>\n<p>\u201cKami sangat menyayangkan antrean panjang jemaah haji reguler kita yang sudah luar biasa menumpuknya karena menunggu 38 hingga 48 tahun di beberapa provinsi di luar Jawa. Dengan tambahan 20.000 ini relatif akan mengurangi beban dan juga memperpendek jarak khususnya bagi para jemaah yang usianya sudah relatif senior,\u201d cetusnya.<\/p>\n<p>Selain itu, Luluk menekankan bahwa kebijakan ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang diuntungkan dan menilai bahwa ada potensi penyalahgunaan anggaran yang melanggar undang-undang, yang dapat mengundang penyelidikan dari institusi lain.<\/p>\n<p>\u201cIni adalah tindakan yang sangat sembrono yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang dan sesungguhnya siapa yang diuntungkan,\u201d tandasnya. <strong>(dil)<\/strong><\/p>\n<\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.indopos.co.id\/nasional\/2024\/06\/20\/kemenag-alihkan-kuota-haji-reguler-ke-onh-plus-timwas-dpr-sembrono-siapa-yang-diuntungkan\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LIPUTANPUBLIK.ONLINE \u2013 Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah menyampaikan kritik tajam terhadap Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengalihan sebagian besar kuota tambahan haji reguler untuk haji plus. Luluk mengungkapkan bahwa dari 20.000 kuota tambahan, hampir 50 persen digunakan untuk kuota haji plus atau furoda, yang jauh melebihi batas 8 persen yang disepakati. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":3945,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10],"tags":[],"class_list":["post-3944","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"relative_dates":{"created":"2 years ago","modified":"2 years ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3944","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3944"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3944\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3945"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3944"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3944"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3944"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}