{"id":3856,"date":"2024-06-19T07:12:37","date_gmt":"2024-06-19T07:12:37","guid":{"rendered":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/06\/19\/formappi-desak-bawaslu-dan-kpu-periksa-mirati-dewaningsih-dan-nono-sampono\/"},"modified":"2024-06-19T07:12:37","modified_gmt":"2024-06-19T07:12:37","slug":"formappi-desak-bawaslu-dan-kpu-periksa-mirati-dewaningsih-dan-nono-sampono","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/06\/19\/formappi-desak-bawaslu-dan-kpu-periksa-mirati-dewaningsih-dan-nono-sampono\/","title":{"rendered":"Formappi Desak Bawaslu dan KPU Periksa Mirati Dewaningsih dan Nono Sampono"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p><strong>LIPUTANPUBLIK.ONLINE<\/strong> \u2013 Peneliti Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mensinyalir, ada transaksi tertentu antara Mirati Dewaningsih dan Nono Sampono terkait hasil pemilihan DPD RI periode 2024-2029. Atas hal itu, Lucius mendesak Bawaslu dan KPU memeriksa keduanya.<\/p>\n<p>Kecurigaan Lucius pada kedua sosok tersebut dikaitkan langkah Nono yang mencabut sendiri gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa pekan lalu. Sementara Mirati yang mendapat perolehan satu kursi DPD Provinsi Maluku sebagai pihak terkait sengketa Nono, tiba-tiba mengundurkan diri.<\/p>\n<p>\u201cIni sih aneh banget. Miranti yang sudah pasti mendapatkan kursi DPD memilih mundur setelah Nono yang semula ingin menggusurnya melalui PHPU batal melanjutkankan proses di MK. Saya kira KPU atau Bawaslu mesti mengecek apa yang terjadi di balik keputusan dua orang ini sebelum menetapkan salah satu di antara keduanya sebagai anggota DPD terpilih,\u201d kata Lucius dalam keterangan di Jakarta, Rabu (19\/6\/2024).<\/p>\n<p>\u201cAtau mungkin saja ada transaksi tertentu antara Miranti dan Nono yang memungkinkan proses pengunduran diri Miranti dilakukan setelah Nono dipastikan gagal melenggang ke Senayan sebagai anggota DPD? Ini pasti bukan sebuah kebetulan,\u201d sambungnya.<\/p>\n<p>Menurut Lucius, pemenang Pemilu pasti ingin menikmati hasil jerih payahnya bukan justru memilih mundur. Sebagaimana seperti Mirati yang sudah berjuang sejak awal hingga pemilu selesai dengan hasil positif.<\/p>\n<p>\u201cKan ngga bisa dong seseorang terpilih dengan memengaruhi calon lain melalui cara-cara di luar mekanisme pemilu kecuali melalui sengketa MK? Jadi buat saya sebelum dipastikan sebagai anggota DPD terpilih, ada baiknya proses pascapemilu yang memengaruhi calon terpilih harus dicek secara seksama sebelum pelantikan nanti,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan telah menerima surat pengunduran diri Mirati Dewaningsih sebagai anggota DPD RI. Meski begitu, KPU belum dapat memutuskan status Mirati sebelum menerima klarifikasi resmi dari KPU Provinsi Maluku.<\/p>\n<p>Berdasarkan hasil, Mirati terpilih dari daerah perwakilan Maluku dengan memperoleh dukungan sebanyak 85.690 suara. Dengan perolehan jumlah suara sebanyak itu menempatkannya di posisi keempat.<\/p>\n<p>Beredar kabar, Mirati berencana akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagai calon bupati Maluku Tengah. Karena itu, sesuai ketentuan harus merelakan kemenangannya sebagai senator atau melepas jabatan DPD.<\/p>\n<p>Jika telah resmi mengundurkan diri maka Mirati akan digantikan Nono Sampono. Nono yang kini menjabat pimpinan DPD RI, berada di posisi kelima dalam pemilihan anggota DPD perwakilan Maluku.<\/p>\n<p>Dukungan pemilih didapat Nono sebanyak 84.660 suara. \u201cInformasi yang kami terima Mirati melaksanakan ibadah haji, rencananya tanggal 20 Juni 2024 tiba di tanah air,\u201d kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Halim, Selasa (18\/6\/2024)<\/p>\n<p>Idham mengatakan, sudah mengirimkan surat ke KPU Provinsi Maluku untuk meminta klarifikasi Mirati soal pengunduran dirinya.<\/p>\n<p>\u201cSelanjutnya KPU Provinsi Maluku melaporkan hasil klarifikasi dan menyampaikan dalam berita acara,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Dikatakan, setelah menerima klarifikasi dari Miranti, KPU mempunyai waktu tiga hari untuk menyampaikan berita acara. \u201cKPU paling lambat 3 hari setelah pelaksanaan klarifikasi,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Karena itu, Idham menjelaskan, sebelum ada surat klarifikasi dari Mirati, belum bisa dilakukan penetapan penggantinya.<\/p>\n<p>\u201cHarus menunggu klarifikasi terlebih dahulu dari KPU Maluku,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Maluku Almudatsir Zain Sangadji membenarkan, belum menerima klarifikasi Mirati.<\/p>\n<p>\u201cYang bersangkutan sedang melaksanakan ibadah haji, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan sebagai Anggota DPD,\u201d katanya saat dikonfirmasi terpisah.<\/p>\n<p>Zain juga mengatakan, hanya menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang soal pengunduran Mirati.<\/p>\n<p>\u201cKita hanya menjalankan tugas, setelah nanti mendapat klarifikasi akan kami laporkan ke pusat,\u201d ucapnya. <strong>(dil)<\/strong><\/p>\n<\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.indopos.co.id\/nasional\/2024\/06\/19\/formappi-desak-bawaslu-dan-kpu-periksa-mirati-dewaningsih-dan-nono-sampono\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LIPUTANPUBLIK.ONLINE \u2013 Peneliti Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mensinyalir, ada transaksi tertentu antara Mirati Dewaningsih dan Nono Sampono terkait hasil pemilihan DPD RI periode 2024-2029. Atas hal itu, Lucius mendesak Bawaslu dan KPU memeriksa keduanya. Kecurigaan Lucius pada kedua sosok tersebut dikaitkan langkah Nono yang mencabut sendiri gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":3857,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10],"tags":[],"class_list":["post-3856","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"relative_dates":{"created":"2 years ago","modified":"2 years ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3856","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3856"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3856\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3857"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3856"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3856"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3856"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}