{"id":3824,"date":"2024-06-18T13:04:56","date_gmt":"2024-06-18T13:04:56","guid":{"rendered":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/06\/18\/tambah-kuota-haji-onh-plus-kemenag-terindikasi-langgar-undang-undang\/"},"modified":"2024-06-18T13:04:56","modified_gmt":"2024-06-18T13:04:56","slug":"tambah-kuota-haji-onh-plus-kemenag-terindikasi-langgar-undang-undang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/06\/18\/tambah-kuota-haji-onh-plus-kemenag-terindikasi-langgar-undang-undang\/","title":{"rendered":"Tambah Kuota Haji ONH Plus, Kemenag Terindikasi Langgar Undang-undang"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p><strong>LIPUTANPUBLIK.ONLINE<\/strong> \u2013 Anggota Komisi VIII DPR RI yang juga Anggota Tm Pengawas Haji DPR RI Wisnu Wijaya menyebut ada indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.<\/p>\n<p>Menurut Wisnu, alah satu putusan dari hasil rapat panitia kerja (Panja) terkait penetapan BPIH 1445H\/2024M pada 27 November 2023 adalah Komisi VIII DPR dan Menteri Agama menyepakati kuota haji Indonesia 1445H\/2024M sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280.<\/p>\n<p>\u201cTetapi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada 20 Mei 2024 terungkap bahwa Kementerian Agama menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680. Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 kuota karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,\u201d kata Wisnu dalam keterangan persnya yang diterima Indopos.co.id, Selasa (18\/6\/2024).<\/p>\n<p>\u201cDan meskipun kebijakan (perubahan kuota haji reguler dan khusus) itu disebut atas dasar kebijakan otoritas Arab Saudi yang disampaikan lewat sistem E-Hajj, Kementerian Agama seolah tidak mengindahkan hasil rapat panja dengan tetap menekan MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Januari 2024,\u201d sambung Wisnu.<\/p>\n<figure id=\"attachment_264972\" aria-describedby=\"caption-attachment-264972\" style=\"width: 638px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\" wp-image-264972\" src=\"https:\/\/assets.indopos.co.id\/2024\/06\/haji-1-300x150.jpg\" alt=\"haji\" width=\"638\" height=\"421\" title=\"Tambah Kuota Haji ONH Plus, Kemenag Terindikasi Langgar Undang-undang - haji 1 - www.indopos.co.id\"\/><figcaption id=\"caption-attachment-264972\" class=\"wp-caption-text\"><em>Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. Foto: dokumen LIPUTANPUBLIK.ONLINE<\/em><\/figcaption><\/figure>\n<p>Legislator PKS itu menyatakan, tindakan Kementerian Agama yang tetap menekan MoU dengan Arab Saudi kendati di salah satu butir MoU tersebut diduga memuat ketentuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan Panja BPIH yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi akar masalah yang membuat Kementerian Agama terindikasi melanggar undang-undang.<\/p>\n<p>\u201cUndang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Pasal 64 Ayat (2) disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Artinya, jika total kuota haji kita sebanyak 241.000, maka untuk kuota haji khusus seharusnya hanya memperoleh 19.280. Poin ini juga sudah ditegaskan dan tertuang dalam kesimpulan rapat antara Komisi VIII dengan Menteri Agama pada 27 November terkait penetapan BPIH 1445H\/2024M,\u201d papar Wisnu.<\/p>\n<p>Selain dinilai offside, Wisnu mengungkapkan Kementerian Agama tidak melibatkan Komisi VIII DPR terkait perubahan alokasi kuota haji yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan Panja BPIH.<\/p>\n<p>\u201cTidak pernah ada konsultasi apalagi kesepakatan dengan kami sebelumnya sehingga kami nilai barang ini ilegal,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Anggota DPR Dapil Jateng 1 menjelaskan, akibat dari putusan sepihak tersebut membuat sebanyak 8.400 jemaah haji reguler kehilangan haknya untuk bisa menunaikan haji pada tahun 1445H\/2024M karena kuotanya diserahkan kepada jemaah haji khusus.<\/p>\n<p>\u201cJika pemerintah serius untuk mempercepat daftar tunggu antrean jemaah haji reguler, seharusnya sebelum menekan MoU mereka bisa secara proaktif melobi kebijakan alokasi penambahan kuota haji bagi Indonesia dari Saudi agar sesuai dengan hasil rapat panja yang mengacu pada peraturan perundang-undangan. Bukan justru bersikap pasif, seakan tidak berdaya, bahkan terkesan lempar tanggung jawab ke otoritas Saudi saat DPR dan publik mencecar,\u201d terang Wisnu.<\/p>\n<p>Wisnu menambahkan, sejak tanggal 6 November 2023 pihaknya telah mengingatkan Kementerian Agama agar kuota tambahan tersebut diprioritaskan bagi jemaah haji reguler lansia.<\/p>\n<p>\u201cMasalah masa tunggu ini yang menjadi keprihatinan banyak calon jemaah. Karena ada yang harus menunggu hingga 40 tahunan lebih, sementara usia mereka saat ini ada yang sudah kadung menginjak usia 65-an. Sebagai data tambahan lansia termuda di jawa tengah yg mendapat program percepatan di usia 83 tahun-an bahkan sudah sangat sepuh. Untuk itu, sejak awal kami meminta agar mereka yang lansia ini menjadi prioritas. Mereka perlu didahulukan untuk memperoleh kuota tambahan haji tersebut,\u201d terang Wisnu.<\/p>\n<p>Lebih lanjut Wisnu mengatakan, polemik kuota haji khusus ini menjadi salah satu dasar yang membuat Tim Pengawas DPR RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji tahun 1445H\/2024M. \u201cInilah yang mendorong kami Timwas Haji mendorong adanya Pansus Haji,\u201d pungkasnya. (<strong>dil<\/strong>)<\/p>\n<\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.indopos.co.id\/headline\/2024\/06\/18\/tambah-kuota-haji-onh-plus-kemenag-terindikasi-langgar-undang-undang\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LIPUTANPUBLIK.ONLINE \u2013 Anggota Komisi VIII DPR RI yang juga Anggota Tm Pengawas Haji DPR RI Wisnu Wijaya menyebut ada indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama. Menurut Wisnu, alah satu putusan dari hasil rapat panitia kerja (Panja) terkait penetapan BPIH 1445H\/2024M pada 27 November 2023 adalah Komisi VIII DPR [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":3825,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10],"tags":[],"class_list":["post-3824","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"relative_dates":{"created":"2 years ago","modified":"2 years ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3824","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3824"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3824\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3825"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3824"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3824"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3824"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}