{"id":3464,"date":"2024-06-11T11:27:19","date_gmt":"2024-06-11T11:27:19","guid":{"rendered":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/06\/11\/soal-hp-hasto-disita-pakar-kpk-lebih-punya-kemandirian-dan-keberanian\/"},"modified":"2024-06-11T11:27:19","modified_gmt":"2024-06-11T11:27:19","slug":"soal-hp-hasto-disita-pakar-kpk-lebih-punya-kemandirian-dan-keberanian","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/06\/11\/soal-hp-hasto-disita-pakar-kpk-lebih-punya-kemandirian-dan-keberanian\/","title":{"rendered":"Soal HP Hasto Disita, Pakar: KPK Lebih Punya Kemandirian dan Keberanian"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p><strong>LIPUTANPUBLIK.ONLINE<\/strong> \u2013 Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menganggap, wajar penyitaan tas dan handphone (HP) milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu terjadi ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap Harun Masiku, Senin (10\/6\/2024).<\/p>\n<p>\u201cYa, orang yang dipanggil penegak hukum, termasuk KPK pasti berkaItan dengan suatu peristiwa pidana. Bagi orang biasa (bukan ahli\/profesional), maka statusnya dapat dipastikan baik sebagai saksi maupun tersangka,\u201d kata Abdul Fickar kepada LIPUTANPUBLIK.ONLINE melalui gawai, Jakarta, Selasa (11\/6\/2024).<\/p>\n<p>Biasanya saksi yang dijadikan tersangka adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam suatu peristiwa pidana. Sebelum penetapan status hukum tersebut lebih dulu diperiksa sebagai saksi.<\/p>\n<p>\u201cSetelah penyidik merasa sudah cukup alat buktinya baru ditetapkan sebagai tersangka. Jadi saksi yang diperiksa beberaap kali dapat dipastikan itu calon tersangka,\u201d ujar Fickar.<\/p>\n<p>Ia tak ingin berspekulasi, soal pemeriksaan pengurus partai berlambang kepala banteng itu. Namun, penyitaan beberapa properti itu menunjukan keberanian lembaga antirasuah.<\/p>\n<p>\u201cTetapi dibanding penegak hukum lain, KPK lebih punya kemandirian dan keberanian,\u201d jelas Fickar.<\/p>\n<p>Hasto keberatan soal penyitaan ponselnya karena tidak didasarkan hukum acara pidana. Apalagi ia mengaku pemeriksaanya belum masuk dalam pokok perkara Harun Masiku.<\/p>\n<p>\u201cAda handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut. Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana,\u201d ujar Hasto kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10\/6\/2024).<\/p>\n<p>Penyitaan tersebut bermula ketika ajudannya yang bernama Kusnadi dipanggil dengan informasi untuk bertemu dengannya.<\/p>\n<p>\u201cKatanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya, itu disita,\u201d imbuh Hasto. (<strong>dan<\/strong>)<\/p>\n<\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.indopos.co.id\/headline\/2024\/06\/11\/soal-hp-hasto-disita-pakar-kpk-lebih-punya-kemandirian-dan-keberanian\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LIPUTANPUBLIK.ONLINE \u2013 Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menganggap, wajar penyitaan tas dan handphone (HP) milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu terjadi ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap Harun Masiku, Senin (10\/6\/2024). \u201cYa, orang yang dipanggil penegak hukum, termasuk KPK [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":3465,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10],"tags":[],"class_list":["post-3464","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"relative_dates":{"created":"2 years ago","modified":"2 years ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3464","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3464"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3464\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3465"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3464"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3464"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3464"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}