{"id":2905,"date":"2024-05-13T14:12:39","date_gmt":"2024-05-13T14:12:39","guid":{"rendered":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/05\/13\/kecelakaan-maut-di-subang-pakar-desak-polisi-tindak-tegas-po-bus\/"},"modified":"2024-05-13T14:12:39","modified_gmt":"2024-05-13T14:12:39","slug":"kecelakaan-maut-di-subang-pakar-desak-polisi-tindak-tegas-po-bus","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/05\/13\/kecelakaan-maut-di-subang-pakar-desak-polisi-tindak-tegas-po-bus\/","title":{"rendered":"Kecelakaan Maut di Subang, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas PO Bus"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p><strong>LIPUTANPUBLIK.ONLINE<\/strong> \u2013 Kecelakaan bus pariwisata terulang kembali. Bus yang mengangkut puluhan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat terguling saat melewati jalan raya Desa Palasari, Sabtu (11\/5\/2024). Sebanyak 11 korban meninggal dunia.<\/p>\n<p>Menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023.<\/p>\n<p>Pengamat Transportasi Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Djoko Setijowarno menyesalkan, banyak perusahaan otobus (PO) tidak tertib administrasi. Padahal pendaftarannya sudah dipermudah dengan sistem online.<\/p>\n<p>\u201cPengawasan terhadap bus pariwisata, masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi,\u201d kata Djoko dalam keterangannya, Jakarta, Senin (13\/5\/2024).<\/p>\n<p>Menurutnya, pemilik bus pariwisata tersebut harus bertanggungjawab. Sebab, setiap kecelakaan pengusatannya hanya berakhir pada sopir. Sementara perusahaan otobus tidak tersentuh.<\/p>\n<p>\u201cSudah saatnya, pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus,\u201d ujar Djoko.<\/p>\n<p>Sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan. Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali.<\/p>\n<p>\u201cData STNK, Kir dan perijinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi,\u201d ucap Djoko.<\/p>\n<p>Menurut Kemenhub, perusahaan otobus yang tetap mengoperasikan kendaraan tidak laik akan dikenakan pidana. Pihak kepolisian dapat menindaklanjuti proses hukumnya.<\/p>\n<p>Sementara, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena, kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan\/atau denda paling banyak Rp12 juta. <strong>(dan)<\/strong><\/p>\n<\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.indopos.co.id\/headline\/2024\/05\/13\/kecelakaan-maut-di-subang-pakar-desak-polisi-tindak-tegas-po-bus\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LIPUTANPUBLIK.ONLINE \u2013 Kecelakaan bus pariwisata terulang kembali. Bus yang mengangkut puluhan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat terguling saat melewati jalan raya Desa Palasari, Sabtu (11\/5\/2024). Sebanyak 11 korban meninggal dunia. Menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":2906,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10],"tags":[],"class_list":["post-2905","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"relative_dates":{"created":"2 years ago","modified":"2 years ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2905","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2905"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2905\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2906"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2905"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2905"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2905"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}