{"id":2857,"date":"2024-05-13T04:04:30","date_gmt":"2024-05-13T04:04:30","guid":{"rendered":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/05\/13\/bus-pariwisata-yang-terguling-di-subang-tak-uji-berkala-tiap-6-bulan\/"},"modified":"2024-05-13T04:04:30","modified_gmt":"2024-05-13T04:04:30","slug":"bus-pariwisata-yang-terguling-di-subang-tak-uji-berkala-tiap-6-bulan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/2024\/05\/13\/bus-pariwisata-yang-terguling-di-subang-tak-uji-berkala-tiap-6-bulan\/","title":{"rendered":"Bus Pariwisata yang Terguling di Subang Tak Uji Berkala Tiap 6 Bulan"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p><a data-mil=\"259703\" href=\"https:\/\/www.indopos.co.id\/\"><strong>LIPUTANPUBLIK.ONLINE<\/strong><\/a> \u2013 Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, bus pariwisata Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat tidak melakukan perpanjangan uji berkala setiap 6 (enam) bulan.<\/p>\n<p>Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, bus yang membawa rombongan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu tidak memiliki izin angkutan. Hal tersebut hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat tercatat. Status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.<\/p>\n<p>\u201cDengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan,\u201d kata Hendro dalam keterangannya, Jakarta, Senin (13\/5\/2024).<\/p>\n<p>Ia meminta, setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.<\/p>\n<p>\u201cUji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik. Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap 6 bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan,\u201d jelas Hendro.<\/p>\n<p>Jika saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, diimbau agar tidak memaksakan perjalanan. Pengujian berkala dapat dilakukan Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi\/Kabupaten\/Kota.<\/p>\n<p>\u201cTentunya hal ini wajib dilakukan demi mengedepankan aspek keselamatan di jalan,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Perusahaan otobus, yang tetap mengoperasikan kendaraan tidak laik akan dikenakan pidana. Pihak kepolisian dapat menindaklanjuti proses hukumnya.<\/p>\n<p>Sementara, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan\/atau denda paling banyak Rp12 juta.<\/p>\n<p>Jumlah korban jiwa sebanyak 11 orang, terdiri dari enam perempuan dan lima laki-laki. Serta jumlah korban luka berat sebanyak 12 orang dan luka ringan sebanyak 20 orang. <strong>(dan)<\/strong><\/p>\n<\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.indopos.co.id\/headline\/2024\/05\/13\/bus-pariwisata-yang-terguling-di-subang-tak-uji-berkala-tiap-6-bulan\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LIPUTANPUBLIK.ONLINE \u2013 Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, bus pariwisata Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat tidak melakukan perpanjangan uji berkala setiap 6 (enam) bulan. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, bus yang membawa rombongan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu tidak memiliki izin [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":2729,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10],"tags":[],"class_list":["post-2857","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"relative_dates":{"created":"2 years ago","modified":"2 years ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2857","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2857"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2857\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2729"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2857"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2857"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/liputanpublik.online\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2857"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}